Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban M Iqbal Soleh 36, warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah. Adapun, tersangka bernama Moh Ridho, 37, warga Demaan Kudus dan Arya Setiawan, 15, warga Kalinyamatan Jepara. Keduanya dijerat dengan pasal 378 jo KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap pelaku begal sadis menggunakan senjata tajam (sajam). Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Bulusari - Blerong Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Senin (13/12) lalu.
Seorang anak laki-laki berusia 2 tahun 9 bulan ditemukan meninggal secara tragis di semak-semak, di pinggir jalan turut Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak pada Rabu (22/12). Korban laki-laki tersebut mengalami luka sayatan di leher yang diduga dibunuh.
Jasad seorang balita ditemukan tewas di balik semak-semak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Rabu (22/12).  Saat ditemukan, anak laki-laki yang berusia sekitar 4 tahun tersebut mengalami luka saya sayatan pada leher dan darah berceceran.