Rumah mantan kepala sekolah dasar terpaksa dieksekusi Pengadilan Negeri Kudus setelah tak mampu melunasi utang di salah satu bank. Eksekusi yang berlangsung kemarin (27/5) sempat alot. Sebab pemilik rumah mencoba menghalangi. Karena merasa tak dilibatkan dalam proses lelang.
Dua warga yang mendaku sebagai korban pembangunan Hotel Sato atas nama Beny Djuanedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo melalui kuasa hukumnya mencabut perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Keduanya fokus pada tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Proses eksekusi lahan dan bangunan seluas 1.490 meter persegi di Desa Tanjungrejo, Jekulo, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kudus diwarnai aksi penolakan.
Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas nama Imam Rofi'i atas kasus raibnya saldo rekening di Bank Mandiri. Putusan itu disampaikan pengadilan secara E Court pada Rabu (25/5) sore.
Dua warga kembali menggugat The Sato Hotel/Hotel Beauty. Mereka atas nama Beny Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan teregister dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2022/PN. Kds.
Aset perusahaan asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka, No.20, Kelurahan Mlati Kidul, Kota, disita Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Penyitaan dilakukan karena perusahaan tersebut, tak mampu membayar uang senilai Rp 25,8 miliar milik nasabah.
Sidang kasus raibnya saldo nasabah Bank Mandiri atas nama Moch Imam Rofi’I senilai Rp 5,8 miliar berlanjut. Kamis (14/4) lalu, baik pihak tergugat Bank Mandiri mengajukan dua alat bukti tambahan.
Rendahnya denda pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke menuai kritik.
Upaya mediasi antara nasabah atas nama Imam Rofi'i dengan pihak Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kudus berujung kegagalan. Kasus ini, berupa dugaan pembobolan rekening yang meraibkan uang Rp 5,8 miliar.