Pedagang kaki lima (PKL) dikabarkan harus membayar biaya sewa lapak pedagang kaki lima di Alun-alun Timur Kota Pati. Sebelumnya, PKL diminta memesan tempat.
Pedagang kaki lima (PKL) merasa lega. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melonggarkan untuk jualan. Asalkan mematuhi protokol kesehatan (prokes).