Sebanyak 22 calon kepala desa (cakades) di tujuh desa bakal meramaikan kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) pada 31 Maret mendatang. Di antara desa yang menggelar pilkades itu, dua desa di diisi pasangan cakades suami-istri.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) akan dibarengkan dengan Pilkades serentak. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusifitas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di delapan desa di delapan Kecamatan.