Hasil sidang gugatan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Suka Damai milik Hartono ke PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) di PN Grobogan bahwa lelang aset agunan dibatalkan. Sebab tuntutan immateriil tidak cukup bukti.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Suka Damai Hartono akhirnya menyomasi PT BPR BKK Purwodadi (Perseroda) untuk pelelangan aset agunan. Dia menyewa lima pengacara.