Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus jadi pemicu percepatan penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.
Belum lama ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara melaporkan kenaikan kasus terhadap perempuan dan anak.