Polsek Brati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Sri Nurhayati, 52, warga Desa Temon, Brati. Kasus ini terjadi saat dirinya terlanjur membayar Rp 71 juta, guna membeli rumah berbahan kayu jati di Desa Lemahputih, Brati, pada awal Januari lalu.
Kasus investasi bodong yang melibatkan YA, 21, perempuan asal Mlonggo memasuki babak baru. Setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap, kemarin mulai dilaksanakan sidang perdana.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil meringkus dua pelaku penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaku mengiming-imingi mangsanya untuk lolos CPNS lewat jalur ”belakang”. Dari hasil penipuan itu ditemukan barang bukti (BB) berupa 12 slip setoran uang tunai senilai Rp 89 juta.