Selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD juga mempunyai fungsi legislasi. Fungsi legislasi adalah fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Pengawasan terhadap perilaku masyarakat di ruang publik harus konsisten dilakukan agar disiplin menjalankan kegiatan sesuai protokol kesehatan (Prokes).