Total kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) terus bertambah. Kini dari hasil verifikasi kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terdapat sekitar Rp 205 miliar.
Setelah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang secara perdata, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) juga didalami Polda Jateng.
Ratusan nasabah atau kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Â Giri Muria Group (GMG) menggeruduk kantor kemarin. Para nasabah mengajukan dan mengisi formulir pendaftaran tagihan kreditor untuk proses pencairan dana simpanannya.
Nasabah menolak proposal perdamaian yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG). Nasabah menolak karena GMG meminta waktu delapan tahun untuk mengembalikan uang nasabah.