Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meminta dua ASN yang menerima bantuan sosial (Bansos) mengembalikannya. Pasalnya, ASN itu tak boleh menerima Bansos dari pemerintah.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengingatkan penerima bantuan sosial (Bansos) untuk mempergunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan bansos di Sedan yang memenjarakan lima orang jangan sampai terulang lagi.