Seorang ayah tiri berinisial AR, 25 asal Kecamatan Mayong diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan setelah dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 Tahun.Â
Polres Rembang mengamankan seorang pemuda berinisial MS, 20 warga kecamatan Lasem beberapa waktu lalu. Pengamanan itu dilakukan setelah MS, nekat mencekoki miras dan memperkosa MA, 15 pada Minggu (24/4) lalu.
Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur. Pelakunya ada dua orang berinisial MF dan DR, warga di wilayah Kecamatan Kedung. Saat mencabuli korban, pelaku dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras (miras). Korban juga sengaja dibuat mabuk sebelum dicabuli.
Satreskrim Polres Rembang telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan pencabulan bocah di bawah umur di Lasem baru-baru ini. Hasil pemeriksaan penyidik, predator dari Blora ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksi bejat itu dengan korban yang berbeda-beda dan semua dari Rembang.
MS pelaku kasus dugaan pencabulan siswi di Lasem akhirnya dibekuk polisi. Pelaku asal Blora itu, dibekuk tanpa perlawanan oleh Polsek Lasem, pada Kamis (3/2).
Seorang kakek berusia 72 tahun, warga Kecamatan Blora diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, korban (sebut saja Maria, bukan nama sebenarnya) menderita keterbelakangan mental. Usianya baru 12 tahun.
Aksi kejahatan yang ditangani Polres Jepara selama tahun 2021 sebanyak 237 kasus. Turun 58 kasus dibanding jumlah perkara yang terjadi selama tahun 2020. Saat itu ada 295 kasus yang ditangani Polres Jepara.
Seorang perempuan VD, 17, menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan. yang dilakukan HDC. Ironisnya, pelaku merupakan bosnya sendiri ditempat VD bekerja. Kejadian itu bermula setelah korban dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.