Lima dari delapan orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) berhasil diamankan Polres Jepara. Diketahui, kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan, Jepara. Sedangkan, tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Seorang pria berinisial S, 35, diamankan Polres Jepara pada Senin (4/4). Pria tersebut diamankan setelah tega mencabuli anaknya sendiri, A, 12. Bahkan, aksi bejat tersebut telah dilakukannya sebanyak lima kali.