Sumani, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede meminta maaf ke pihak keluarga korban. Ia meminta keringanan dari tuntutan hukuman mati.
Sidang nota pembelaan yang akan disampaikan pada 29 September nanti. Setyo Langgeng, selaku penasihat hukum memohon agar terdakwa dihukum seadil-adilnya.