Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara cicil diharapkan tidak ada lagi di Rembang. Apalagi aturan baru sudah jelas harus kontan. Untuk mengingatkan itu Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang segera melayangkan surat pada pemberi kerja.