Pekerja migran telah menjadi menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.
UU RI Nomor 18 pasal 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan direkonstruksi. Pasalnya, di peraturan tersebut banyak dikeluhkan calon migran dan menjadi hambatan.
Nasib malang menimpa Hanik, 49, Desa/Kecamatan Mejobo, Kudus. Dia tertipu agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia. Sejak berangkat 2018, dia bekerja ganta-ganti majikan, tanpa upah. Â
Kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian tersendiri. Sebab, adanya ancaman varian baru Covid-19 omicron. Para pekerja migran yang pulang, sebelum sampai kampung halaman harus karantina terlebih dahulu sesuai aturan protokol kesehatan (prokes).
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.