Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana melakukan pemutusan kontrak 2.723 pegawai non aparatur sipil negara (Non-ASN) pada Maret mendatang. Rencana ini diperkuat dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang bernomor B/6373/800/XII/2021 tentang Evaluasi Penggunaan Pegawai Kontrak tertanggal 30 Desember 2021.