Pemkab Pati tahun ini kembali menaikkan target tarif retribusi  tempat pelelangan ikan (TPI) Juwana Unit 2 menjadi Rp 11.950 miliar selama satu tahun (2022). Kenaikan ini, dinilai pihak TPI memberatkan para nelayan Juwana.
Sulitnya perizinan kapal eks cantrang masih dirasakan para nelayan. Akibatnya kapal yang sekarang disebut jarik tarik berkantong ini hanya tertambat di kawasan pelabuhan perikanan karena tidak bisa melaut.
Nelayan Juwana melakukan aksi protes terhadap aturan baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85