GROBOGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan memusnahkan 90 barang bukti dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kemarin. Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan Daud Aulia Pohan.