- Denda atas keterlambatan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun anggaran 2021 tak kunjung terbayarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana menempuh jalur perdata untuk menyelesaikan persoalan ini.
Listrik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang mengalami korsleting hingga muncul api pada Senin (16/1). Diketahui, pemicunya ialah adanya kabel yang terkelupas sehingga membuat aliran listrik padam.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) angkat bicara soal Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang yang digenangi air baru-baru ini. Padahal, gedung yang berlokasi di depan Alun-Alun itu baru saja diresmikan 22 November 2022 lalu.
Belum ada satu bulan sejak diresmikan pada 22 November 2022, lantai II Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang kebanjiran Jumat (16/12) sore. Air membanjiri lantai II gedung MPP. Diduga karena talang tersumbat.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang diresmikan Bupati Abdul Hafidz pada Senin (22/10) sekira pukul 10.00. Selain ditunjungan dengan fasilitas yang memadahi, gedung yang berlokasi di depan Alun-Alun Rembang tersebut diketahui juga memiliki filosofi tertentu.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang dijadwalkan bakal diresmikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama dengan MPP di 24 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Jika tak ada kendala Launching MPPi digelar pada 1 Desember 2022 mendatang. Saat ini verifikasi dalam rangka persiapan peresmian telah dilakukan.
Proyek pembangunan gedung Mal Pelayan Publik (MPP) Kabupaten Rembang segera dilanjutkan. Dokumen perencanaan sudah selesai diproses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Nilai pekerjaanya senilai Rp 2,4 miliar.
Proyek Mal Pelayanan (MPP) Rembang tahap pertama sudah rampung dikerjakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah melakukan pengecekan. Namun begitu, hingga kini proyek tersebut masih belum diresmikan lantaran masih ada tahap lanjutan yakni pembangunan pagar dan penataan ruangan.
Polres Rembang mengusulkan stand atau ruang di Mal Pelayanan Publik (MPP) setelah dibuka nanti. Hal itu mengemuka saat Polres kembali mencanangkan zona integritas dan penandatanganan integritas kemarin.
Rekanan proyek penataan Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang minta perpanjangan 45 hari untuk menyelesaikan proyek. Memasuki hari ke-11 masa perpanjangan, Bupati Rembang Abdul Hafidz optimistis proyek akan selesai disisa waktu 34 hari ke depan.