JAKARTA - Budayawan Sunda Budi Dalton ramai menjadi pembicaraan publik usai heboh dirinya melemparkan candaan miras minuman Rasulullah. Budi Dalton pun dilaporkan oleh Wasekjen Persatuan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin ke Polisi.
Barang bukti ribual liter minuman keras (miras) hasil sitaan Polres Jepara juga Satpol PP dimusnahkan kemarin. Rinciannya, ada 5.459 botol miras berbagai merek dan 5.376 liter miras oplosan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Jepara.
Polisi berhasil mengamankan tiga pengirim ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak siap edar di Jalan Doplang-Randublatung, Kecamatan Jati, Blora pada Jumat (18/3).
Penjual miras oplosan yang tewaskan Nur Alfin warga Desa Rengging dan Agus Amin warga Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Kamis (10/2) lalu. Akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara.
Antisipasi terjadinya korban tewas akibat miras, Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kemasan diamankan petugas Polres Jepara dari sejumlah pedagang.
Peredaran miras dengan kadar alkohol di atas lima persen di Kabupaten Rembang masih saja ditemukan. Jumlahnya belasan, 'minuman setan' itu, lagi-lagi ditemukan di warkop berfasilitas karaoke.
Korban tewas usai menggelar pesta miras di Desa Karanggondang, Mlonggo, saat ini jumlahnya menjadi 9 orang. Rabu (2/1) lalu, ada dua orang yang tewas. Yakni CA, 20, warga Dukuh Ploso RT 3/RW 6 yang meninggal di Rumah Sakit (RS) Grha Husada Jepara sekitar pukul 09.00. dan HS, 29, warga RT 3/ RW 8 Guyangan Gondang, Bangsri. Dia meninggal sekitar pukul 13.00 di RSUD RA Kartini.
Lima pemuda asal Kecamatan Mlonggo, Jepara, tewas usai menenggak miras, Senin (31/1). Empat korban berasal dari Desa Karanggondang, Mlonggo. Mereka adalah SG, 20; JR, 20; FY, 20; dan DZ, 20. Sementara IAH, 19, berasal dari Desa Srobyong, Mlonggo. SG meninggal Minggu (30/1). Sedangkan empat lainnya meninggal Senin (31/1)
Sebanyak empat tersangka kasus narkoba dan minuman keras (Miras) diamankan Polres Blora. Keempat tersangka tersebut adalah MAS (warga Kecamatan Pamotan Rembang), MN (warga Kecamatan Blora), PE (Warga Kecamatan Jepon, Blora) dan EH (warga Kecamatan Jepon, Blora).
Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Blora mengamankan 2 warga asal Rembang. Yaitu AP, (43) dan SH, (52). Keduanya adalah warga kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Keduanya ditangkap karena mengedarkan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Blora.