Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Koalisi Wanana Lestari Indonesia (Kawali) Kudus melaporkan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan membentuk tim pemberantasan mafia tanah Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.