Pemkab Kudus masuk dalam kategori wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II di masa perpanjangan usai lebaran. Penerapan aturannya, kegiatan pentas musik maupun dangdutan tidak secara tegas dilarang.
Hasil koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Satpol PP dan OPD terkait, pihak Hotel 99 dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Karena nekat membuka fasilitas karaokenya di tengah pemberlakuan PPKM dimana fasilitas karaoke belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Beredar video diduga empat kepala desa di Pati karaoke di Hotel Jalan Pantura Pati - Kudus, Pati. Padahal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) acara seperti itu tidak diperkenankan
Satpol PP Kabupaten Pati mendalami sejumlah kepala desa yang kedapatan asyik karaoke di sebuah hotel di Kabupaten Pati baru-baru ini. Hal ini mengingat Kota Mina Tani masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana aktivitas hiburan karaoke belum diizinkan beroperasi.