Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah terbit dua pekan lalu. Namun peraturan tersebut, dianggap terlalu gelondongan. Juga tidak menjelaskan secara detail mengenai hal-hal teknis, seperti PKPU tahun sebelumnya.
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) telah di-launching (14/6). Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang masih belum mengetahui jumlah anggaran yang akan digelontor ke daerah. Sementara, untuk anggaran Pilkada, KPU Rembang telah mengusulkan Rp 65 miliar kepada kabupaten.