Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 telah berakhir 31 Maret lalu. Hingga hari terakhir pelaporan, telah ada 28.048 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu.
Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan KPP Pratama Pati dan KPP Pratama Blora menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel New Merdeka Pati.
Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemeritahunan (SPT) Tahunan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Achmad Hartono menjelaskan, SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan sebelum 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2022.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Jepara bulan ini kembali membuka Layanan di Luar Kantor (LDK). LDK dibuka di sepuluh kantor kecamatan di Jepara.