Mohamad Ridwan telah resmi menyandang status terpidana kasus korupsi retribusi Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan membayar uang pengganti Rp 113.212.500. Sekarang, uang itu telah disetorkan ke kas daerah.
Tersangka dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) peningkatan Jalan Lodan-Kalipang, Mujoko memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Rembang menyebutkan jika tak ada hambatan kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang itu, akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.
MR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang sudah ditahan. Selama penahanan bersangkutan tetap mendapat gaji. Besaranya 50 persen. Selain akan diterbitkan SK pemberhentian sementara.
Kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi masuk Taman Rekreasi Pantai Kartini kini telah memasuki babak baru. Yakni tahap I. Hingga Rabu (11/5) Satrekrim Polres Rembang masih melengkapi berkas yang masih kurang. Nantinya, jika sudah lengkap tersangka MR akan segera disidangkan.