Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) resmi dipailitkan. Ini sesuai keputusan majelis hakim di Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan kemarin.
Kreditur atau nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) menolak proposal perdamaian. Dalam sidang perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Dengan begitu, koperasi ini terancam dipailitkan.