Tersangka oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) akan diadili pekan depan. Hingga saat ini, uang hasil dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih mengendap di aplikasi transaksi online internasional Paypal.
Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan 500 paket (830 ribu) rokok ilegal. Rokok yang diduga ilegal itu dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan langsung tancap gas usai ada keputusan hakim PN Tipikor Semarang kepada terdakwa Kusdiyono, warga Kelurahan Danyang, Purwodadi, Grobogan.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menuntut terdakwa Kusdiyono, warga Kelurahan Danyang, Purwodadi, dengan tuntutan empat tahun penjara.
Tim Gabungan Bea Cukai Kudus, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan Bea Cukai Tegal berhasil mengagalkan pengiriman rokok ilegal.
Dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp 370 juta, eks Kades Tergo berinsial BK dituntut bui 5,5 tahun penjara. Kini yang bersangkutan tinggal menunggu putusan hakim di pengadilan Tipikor Semarang.
Kejaksaan Negeri Kudus berhasil selamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 196.775.842. Itu berasal dari beberapa kasus yang ditangani. Di antaranya kasus korupsi dana desa.
Jaksa Kejaksaan Negeri Purwodadi mendatangkan saksi untuk kasus pembebasan tanah Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo pada sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (21/12).
Pengusutan dugaan korupsi dana desa eks Kades Panjang berinisial AD di Kejaksaan Negeri Kudus berlanjut. Sebelumnya penyeledikan sempat berhenti karena yang bersangkutan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.