Ketua Koperasi Serba Usaha Permata Jepara Abdul Rouf telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar.