Pemkab Grobogan menggelar sosialiasi pencegahan korupsi di gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (2/3). Sosialisasi itu menghadirkan dua narasumber yakni Kajari Grobogan Iqbal dan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan
Sri Rohati warga Desa Rejosari, Grobogan kembali Mencuri. Ini merupakan aksi kedua setelah kasus pertama ia lakukan di Desa Tirem, Brati pada 2021. Saat kasus pertama tersebut ia mendapatkan restorative justice Dari Kejaksaan Negeri Grobogan sehingga bebas.
Penuntut umum Kejari Grobogan membacakan tuntutan kepada SM mantan Ketua TPK Desa Jetaksasri, Kecamatan Pulokulon dengan tuntutan 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Darto, Kepala Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Grobogan divonis enam bulan percobaan atas kasus perzinaan yang dilakukan dengan seorang warganya. Darto sebelumnya sempat digerebek warganya saat berzina pada Mei lalu.
PC yang ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo segera jalani sidang perdana. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (7/11).
Kejari Grobogan kembali memeriksa tersangka Paulus Cristian atau PC selama tiga jam pada Senin (26/9). Pemeriksaan itu, terkait keterlibatan PC dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan, Tawangharjo, pada 2018.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan pengawasan dengan mengecek hasil pekerjaan fisik di sejumlah desa. Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya penyelewengan pembangunan dan potensi korupsi. Yakni, di Desa Sulursari dan Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipearon, Kecamatan Gubug tahun 2019, 202 dan 2021 Subkhan Eko Sayogo dituntut lima tahun penjara. Selain tuntutan pidana yang dibacakan Kasi Pidana Khusus Kejari Grobogan Nuzuardhi dalam sidang Pangadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (29/8) lalu.
PC tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, Grobogan, hingga kini belum ditahan. Alasannya, yang bersangkutan dianggap kooperatif.
Untuk meminimalisasi korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan sidak tiga desa, di Kecamatan Purwodadi. Mereka meninjau langsung proyek drainase yang dibiyai APBDes.