Polres Rembang mengamankan 15 tersangka kerusuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H beberapa waktu lalu. 15 tersangka tersebut terdiri dari 13 tersangka kasus pengeroyokan di Desa Pamotan, serta dua tersangka pembacokan di Desa Dresi, Kaliori.
Kasus penganiayaan yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dihentikan. Pasalnya, ada beberapa alasan yang dinilai perlu tak dilanjut perkara tersebut.
Kasus penganiyaan yang melibatkan terlapor, Novi Minggar Aryanti warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, terhadap Suwarti, asal Bangsri berakhir damai kemarin (19/11).