Seorang pensiunan guru di Kalasan, Kabupaten Sleman, DIJ tega mencabuli sebelas bocah. Parahnya, para korban yang masih di bawah umur itu dicabuli sejak 2020 dan baru terungkap Mei 2023. Rata-rata korban berusia 5-10 tahun.
Adji Rustandi, tersangka oknum guru ngaji yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, menggunakan iming-iming agar menjadi pintar sebagai modus untuk menjalankan aksi bejat pada para korbannya. Atas bujuk rayu itu, membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.
Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini datang ke Mapolres Jepara kemarin. Kunjungannya ke Kota Ukir itu untuk menemui AJF, 13, anak di bawah umur yang jadi korban pencabulan oleh HS, 30, warga Kecamatan Bangsri.
Seorang pemuda asal Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo diserahkan ke polisi karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan warga Kecamatan Sukoharjo kota yang masih berusia 14 tahun.
Polres Jepara melakukan penyelidikan kasus kekerasan seksual siswa yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) SMP di Jepara. Berita cabul ini telah menyebar di lingkungan sekolah pada Rabu (12/4).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara hingga kemarin belum melakukan penyelidikan mengenai dugaan kasus pencabulan di sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Kembang. Dengan begitu, belum bisa memaparkan sikap.
Sejumlah murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kembang diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelakunya diduga adalah kepala sekolah setempat berinisial S. Korban mendapat pelecehan secara verbal dan fisik.
Oknum instruktur Taewondo di Kota Solo berinisial DS berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan dalam dugaan kasus pelecehan seksual hingga pencabulan terhadap anak didiknya yang berstatus siswa SMP.
Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul di SMPN 1 Gringsing, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang yang diketuai Haryuning Respanti. Agus terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya yang melapor.
Polres Bone merilis bahwa oknum polisi yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial AA di Puskesmas Kahu Bone, Sulawesi Selatan, terancam sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2002, dikutip dari ANTARA.