Belum sepekan, Polres Kabupaten Jepara kembali mengungkap kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur kemarin. Bila sebelumnya adalah pencabulan ayah kandung kepada anak perempuannya, kali ini giliran MA, 15, warga Pecangaan yang jadi korban.
Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan atau pencabulan yang dialami oleh warga Magelang Tengah. Tersangka adalah MM, 31, yang tak lain ayah tirinya. Pelaku diduga telah berulang kali mencabuli korban.
Sore itu, tepat saat tes kenaikan madrasah, menjadi hari yang berat juga menakutkan bagi Gadis (bukan nama sebenarnya). Situasi di madrasah diniyyah di Kecamatan Gebog itu berjalan tidak normal.
MS pelaku kasus dugaan pencabulan siswi di Lasem akhirnya dibekuk polisi. Pelaku asal Blora itu, dibekuk tanpa perlawanan oleh Polsek Lasem, pada Kamis (3/2).
Kasus pencabulan di bawah umur di Jepara meningkat sekitar sembilan kasus dari tahun sebelumnya. Polres Jepara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaporkan ada 36 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan hingga kemarin. Dua kasus di antaranya ialah anak disabilitas sebagai korban.
Selama pandemi Covid-19 terjadi, tingkat kejahatan meningkat. Di Jepara ada lima tren kejahatan. Salah satunya kasus pencabulan. Selain pencabulan, narkoba.