Oknum aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang terpergok ngamar saat jam kerja dijatuhi sanksi dan denda administratif. Sebab, keduanya melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) MCA dan tenaga harian lepas (THL) DE yang terpergok ngamar di hotel masih diperiksa Satpol PP Rembang pada Selasa (7/2). Selama pemeriksaan, mereka mendapatkan cuti dari atasan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang menciduk dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di dalam kamar hotel saat jam kerja. Laki-laki berinisial MCA asal Sedan dan perempuan DE asal Lasem.
Satu pasangan tak resmi berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rembang digerebek Satpol PP di salah satu kamar hotel di tepi Jalan Pantura Kaliori-Rembang pada Senin (6/2) pukul 14.30 WIB. Keduanya kedapatan berduaan di salah satu kamar hotel.