Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana untuk mengurus beberapa layanan, masyarakat harus sudah terdaftar memiliki BPJS Kesehatan.