Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan bahwa vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat sudah tepat, karena memperkosa 13 santrinya di Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Hakim berpendapat, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2).
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, hari ini (15/2). Sidang putusan ini dihadiri secara langsung oleh terdakwa Herry Wirawan.