Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengapresiasi dan mendukung langkah Polri yang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pendakwah Bahar Bin Smith. Bahar ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat lantaran tersangkut kasus berita bohong atau hoaks yang menjurus ke suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Polda Jawa Barat dikritik karena dianggap terlalu terburu-buru menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. Menurut tim kuasa hukum Bahar, proses penyidikan baru berjalan sekitar 1 pekan.
Pendakwah Bahar bin Smith telah menghirup udara bebas usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/11) pagi. Dia telah dapat menghirup udara bebas kembali sejak selesai menjalani masa hukuman sejak 18 Desember 2018.