Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial M, 73, warga Kecamatan Gubug. Sebab, ia tega mencabuli bocah SD berumur sembilan tahun yang diketahui masih tetangganya sendiri. Bahkan, aksi bejat itu dilancarkan dengan modus mengiming-imingi uang Rp. 3000 kepada korban.
Jabatan Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, yang kini kosong bakal segera terisi. Sebab, pemilihan kades bakal digelar pada 1 Maret 2023 mendatang.
Akibat jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, warga Desa Gubug, Gubug protes. Mereka memasang orang-orangan sawah di ruas Jalan Gubug-Kedungjati. Tujuannya agar jalan tersebut segera mendapat perhatian dan diperbaiki.
Mualim, 33, warga Desa Saban, Kecamatan Gubug diamankan polisi baru-baru ini. Sebab, Ia diketahui telah mencuri barang-barang termasuk tabung gas 12 kg milik tetangganya, Dwi Shophyana Wulandari.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang memberikan vonis hukuman kepada mantan kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug Subkhan Eko Sayogo, Rabu (12/10). Yaitu dengan vonis empat tahun penjara.
Polsek Gubug mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Jumat (16/9). Bahkan, penangkapan berhasil dilakukan kurang dari tiga jam dari laporan korban. Hal itu berkat korban yang menunjukkan rekaman CCTV pemilik kafe saat kejadian.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Gubug. Kali ini pria berinisial AP, 20, asal Kecamatan Gubug menyetubuhi gadis berumur 15 tahun. Korban semula diiming-imingi bakal dinikahi.
SES, perangkat Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2019-2020. Pekan ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Grobogan menjadwalkan untuk periksa kembali.
Dalam menunjang pelayanan Transjateng koridor Terminal Penggaron-Godong, kondisi Terminal Gubug tipe C terus dilakukan pembenahan. Kondisi bangunan yang memprihatinkan disinyalir membutuhkan anggaran sebesar Rp 10 miliar.
GROBOGAN – Pemkab Grobogan tetap akan memberlakukan pembatasan-pembatasan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski, tentu tak seketat pembatasan sebagaimana PPKM Level 3. Hal itu menyusul pembatalan penerapan PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat pada momentum Nataru.