Eksodus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tinggal di Kecamatan Jekulo bingung lantaran status tanah yang ditinggali selama ini masih menjadi milik pemkab. Padahal, mereka sudah menempati sejak 2001 setelah pulang dari Aceh.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memfasilitasi warga eksodan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tinggal di Kecamatan Jekulo yang berharap kepastian akan status tanahnya. Dewan akan berkoordinasi dengan dinas terkait, pemerintah kecamatan setempat, hingga ke Kemendagri.