Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus jadi pemicu percepatan penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mendukung adanya pemberlakuan kebiri kimia. Hukuman itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku pencabulan hingga predator seksual.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat desak pimpinan DPR RI segera memparipurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang tahun 2022, untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.