Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki beberapa fungsi utama sebagai bagian dari proses operasional dan proses berjalannya pemerintahan daerah. Salah satu fungsi dewan adalah fungsi legislasi. Yakni memiliki hak inisiatif untuk mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Untuk menjalankan fungsi itu, DPRD Kabupaten Rembang dalam tahun anggaran 2022 menginisiasi empat rancangan peraturan daerah.
DPRD Kabupaten Rembang menggandeng Universitas Negeri Islam (UIN) Walisongo Semarang untuk membahas Peraturan Daerah (perda) Pesantren kemarin. Jika tak ada hambatan bulan Juli 2022 mendatang perda ini sudah bisa diundangkan.
Serapan anggaran bantuan permodalan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dinilai masih minim. Dari target sekitar Rp 55 miliar, saat ini baru terserap sekitar Rp 23 Miliar.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang M. Bisri Cholil Laqouf (Gus Gipul) mengaku prihatin dengan kondisi kantor Dindukcapil. Ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dindukcapil di Jalan Rembang-Blora pada Rabu (2/3).
Selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD juga mempunyai fungsi legislasi. Fungsi legislasi adalah fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Tugas fungsi dan kewenangan DPRD Kabupaten Rembang adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka melaksanakan tugas fungsi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Rembang menerima audiensi Asosiasi Nelayan Rembang Dampo Awang Bangkit Audiensi.
DPRD Rembang telah menyetujui lima l Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Diantaranya ada yang mengatur tentang air limbah, juga keuangan daerah.
REMBANG - Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rembang diberi rapor distempel merah oleh Fraksi Demokrat Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, kinerja dalam pembangunan fisik dianggap tak maksimal.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rembang telah disetujui saat paripurna kemarin. Dalam rinciannya tercantum pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.