Pemkab Pati menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan modern. Dalam inspeksi tersebut ditemukan beberapa dagang tak berlabel dan mendekati expired date (e.d).
Pedagang kaki lima (PKL) dikabarkan harus membayar biaya sewa lapak pedagang kaki lima di Alun-alun Timur Kota Pati. Sebelumnya, PKL diminta memesan tempat.