Warga Jepara yang diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga selasa (15/3) jumlahnya sekitar 887.574 orang. Sejauh ini telah ada 886.896 orang atau 99,92 dari total jumlah warga wajib ber-KTP telah melakukan perekaman dan mengantongi KTP. Hanya saja, masih ada sekitar 678 warga yang wajib ber-KTP belum melakukan perekaman dan belum punya KTP.
Sebentar lagi, Pemerintah Kabupaten Jepara akan melangsungkan program nikah massal. Program ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mensosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan dan meminimalisir pernikahan siri.
Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara melampaui target nasional tahun ini. Layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sampai akhir November 2021 tercapai 99,92 persen, sementara  target nasional 99,2 persen.
Selama bulan November, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara menerima aduan rata-rata 45 orang perhari terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terbaca di beberapa layanan publik.
Disdukcapil Jepara jemput bola untuk menuntaskan kepemilikan dokumen penduduk Karimunjawa kemarin. Banyak warga Karimunjawa belum familier pelayanan online
Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mal Pelayanan Publik baru bisa beroperasi pekan depan. Disdukcapil masih menyiapkan operator dan setting ulang mesin.