Tiga terdakwa kasus pungli di Pasar Cepu dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Sarmidi, Mantan Kepala Dinas Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora; Warso, mantan Kabid Pasar Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora, dan Sofaat, mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah pensiun.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora akhirnya memproses status kepegawaian satu dari tiga tersangka kasus pungli di Pasar Cepu usai dilakukan penahanan.
Satu dari tiga tersangka kasus dugaan pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu absen. Hanya di wakili kuasa hukumnya. Alasannya karena kondisi yang tak baik.