PLN UIK Tanjung Jati B turut ambil bagian dalam program Desa Mandiri Sampah ini di Kabupaten Jepara. Melalui peran aktif sebagai pendamping dan memberikan bantuan dua unit motor bak yang bisa difungikan sebagai pengangkut sampah bagi warga desa Keling dan Kancilan.
Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi pembentukan desa mandiri sampah (DMS) di Gedung Setda Kabupaten Jepara, pada hari Selasa 12 April 2022. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jepara.
Desa Mandiri Sampah (DMS) belum memiliki regulasi teknis berupa peraturan bupati. Baru ada peraturan daerah (perda) terkait hal itu. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara masih menggodok perbup itu untuk mengatur lebih teknis.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadikan Desa Keling sebagai Desa Mandiri Sampah. Masih dibutuhkan komitmen bersama agar harapan masyarakat ini dapat segera terwujud.