Lima dari delapan orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) berhasil diamankan Polres Jepara. Diketahui, kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan, Jepara. Sedangkan, tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO).