Dua pelaku pencurian handphone di Jalan Lingkar Timur dibekuk oleh Polres Kudus. Modusnya, pelaku beraksi dengan tongsis yang dimodifikasi untuk menggasak gawai di dalam truk yang terparkir di pinggir jalan.
NAS, 22, bisa menghirup udara bebas setelah di sel beberapa bulan. Hukuman tersebut ia terima usai mencuri HP milik bocah cilik (bocil). Aksi nekat warga Desa Sumberjo, Rembang, itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Yakni untuk menghidupi sang nenek.