Dinas Perdagangan Kudus mentargetkan retribusi 2022 sebesar Rp 11,9 miliar. Terdiri dari retribusi pelayanan kebersihan, parkir umum, pelayanan pasar, tera ulang, pemakaian kekayaan daerah (PKD) dan parkir khusus. Masing-masing item tersebut juga ada target.