Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Pati rencananya akan naik. Kenaikan upah itu berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Disebutkan didalam peraturan tersebut, kenaikan upah 2022 rata-rata 1,09 persen.
Kasi Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinkes Grobogan Gunawan Cahyo Utomo menjelaskan peserta yang gejala strokenya kambuh langsung ditangani tim medis.