Pemkab Kudus memastikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk infrastruktur terbatas. Sub bidang anggaran kegiatan infrastruktur hanya boleh dilaksanakan di titik Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) saja.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus telah selesai memverifikasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh rokok.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun ini kembali menyesuaikan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disebarkan untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus mencatat ada 649 buruh tak mendapatkan Bantuan langsung tunai (Blt) buruh rokok.
KUDUS - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok akan dikucurkan lagi pada tahun 2022 mendatang. Pemkab Kudus menganggarkan bantuan tersebut sebesar Rp 54 miliar.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dann UKM) Kudus bakal menyelenggarakan 26 kejuruan pelatihan kerja pada 2022 mendatang. Pelatihan kerja tersebut mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Buruh Karyawan rokok yang belum terakomodiasi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak perlu khawatir. Sebab Pemkab Kudus telah mengajukan sebanyak 25 ribu buruh rokok untuk mendapatkan BLT dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Buruh pabrik rokok di Rembang akan mendapatkan Rp 500 ribu tahun ini. Bantuan Langsung Tunai itu diambil dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.