Tersangka baru dalam kasus perkara penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah untuk gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, pada 2018 akan bertambah. Sampai saat ini, baru Kusdiyono, warga Kelurahan Danyang, Purwodadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan.