Badan Layanan Umum (BLU) TransSemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang oleh PT Matra Semar, konsorsium yang menjadi salah satu operator pengumpan (feeder) bus rapid transport (BRT) tersebut karena diputus kontrak secara sepihak oleh salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang tersebut.